News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:13 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Terpidana kasus "cessie" Bank bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena jaksa mengaggapnya terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 370 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

"Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa pula.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon, ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

"Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (act/ant)

Lihat juga: TERBUKTI PALSUKAN SURAT JALAN, DJOKO TJANDRA DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Duka Keluarga Menanti Kepulangan Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
05:50

Duka Keluarga Menanti Kepulangan Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Duka mendalam masih menyelimuti keluarga tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon. 
Niat Mencuri, Nenek Dibunuh: Lansia Rentan Kejahatan
05:20

Niat Mencuri, Nenek Dibunuh: Lansia Rentan Kejahatan

Kasus pembunuhan nenek bayani warga Kecamatan Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berawal dari aksi pencurian yang menjadi kekerasan fatal.
Ruang Apartemen di Cipinang Disulap Menjadi Tempat Produksi Narkoba
02:19

Ruang Apartemen di Cipinang Disulap Menjadi Tempat Produksi Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang dijadikan laboratorium gelap atau clandestine lab produksi narkotika jenis ekstasi dan happy water.
Jembatan Gantung Putus di Sukabumi, 5 Warga Terjun Bebas ke Sungai
00:36

Jembatan Gantung Putus di Sukabumi, 5 Warga Terjun Bebas ke Sungai

Sebuah jembatan gantung di Kampung Tegal Buled, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, putus saat dilintasi warga. 
Pola atau Modus Perdagangan Bayi yang Berhasil Diungkap Polisi
05:45

Pola atau Modus Perdagangan Bayi yang Berhasil Diungkap Polisi

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang telah beroperasi selama sekitar tiga tahun.
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Ditangkap Polisi
08:39

Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial KS, warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Suasana Khidmat Perayaan Jumat Agung di Gereja Katedral
07:13

Suasana Khidmat Perayaan Jumat Agung di Gereja Katedral

Umat Kristiani menggelar rangkaian ibadah Tri Hari Suci menjelang Paskah di Gereja Katedral Jakarta.
PBB dan Lebanon Berikan Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI
02:04

PBB dan Lebanon Berikan Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemerintah Lebanon memberikan penghormatan terakhir bagi tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan. 
Hamil dan Menuntut Nikah, Janda Dianiaya Hingga Tewas
03:32

Hamil dan Menuntut Nikah, Janda Dianiaya Hingga Tewas

Seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pembunuhan oleh pria yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Jalan Protokol dan Permukiman di Tasikmalaya Terendam Banjir
01:46

Jalan Protokol dan Permukiman di Tasikmalaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis malam, hingga menyebabkan sejumlah ruas jalan protokol dan permukiman warga terendam banjir. 
Polisi Olah TKP Cari Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning
01:54

Polisi Olah TKP Cari Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning

Tim Inafis bersama Pusat Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Bekasi, Jawa Barat. 
Didesak Tarik Pasukan, TNI Tetap Kirim 756 Prajurit ke Lebanon untuk Misi Perdamaian PBB
08:18

Didesak Tarik Pasukan, TNI Tetap Kirim 756 Prajurit ke Lebanon untuk Misi Perdamaian PBB

Markas Besar TNI memastikan tetap mengirim prajurit ke Lebanon dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa meskipun muncul desakan penarikan pasukan dari wilayah konflik tersebut. 
Usai Gempa M 7,6, BNPB Minta Pemda di Sulut-Malut Tetapkan Status Tanggap
02:40

Usai Gempa M 7,6, BNPB Minta Pemda di Sulut-Malut Tetapkan Status Tanggap

Pemerintah pusat melalui BNPB menyerahkan penetapan status tanggap darurat pascagempa magnitudo 7,6 kepada pemerintah daerah di Maluku Utara dan Sulawesi Utara. 
Kecelakaan Bus AKAP vs Bentor, Satu orang Tewas
01:13

Kecelakaan Bus AKAP vs Bentor, Satu orang Tewas

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara bus lintas Sumatera ALS dan becak motor di Jalan Teuku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. 
Usai Libur Lebaran SPPG di Cianjur Usung Konsep Unik MBG
01:08

Usai Libur Lebaran SPPG di Cianjur Usung Konsep Unik MBG

Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak 2 Cianjur menggelar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan di SMP Negeri 1 Cianjur. 
Kemensos dan BPS Kebut Validasi Penerima PBI JK
01:26

Kemensos dan BPS Kebut Validasi Penerima PBI JK

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik kembali melakukan konsolidasi data di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu malam.
KPK Panggil Ono Surono Sebagai Saksi
01:53

KPK Panggil Ono Surono Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Jalan Jati Indah 5, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pasca Gempa Magnitudo M7.6, Sebanyak 96 Kali Gempa Susulan Terjadi Hingga Siang
04:46

Pasca Gempa Magnitudo M7.6, Sebanyak 96 Kali Gempa Susulan Terjadi Hingga Siang

Gempa berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara berdampak pada sejumlah bangunan, salah satunya Gedung KONI Sario Manado. 
Pemerintah Tengah Memproses Pemulangan 3 Jenazah TNI dari Lebanon
00:47

Pemerintah Tengah Memproses Pemulangan 3 Jenazah TNI dari Lebanon

Pemerintah tengah memproses pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. 

Jangan Lewatkan

Dihajar Korea Selatan 0-7! Peluang Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia 2026 Masih Ada?

Dihajar Korea Selatan 0-7! Peluang Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia 2026 Masih Ada?

Selain kekalahan telak 0-7 dari Korea Selatan, Timnas Indonesia U-17 juga tumbang 0-3 dari India dan kalah tipis 2-3 saat menghadapi Thailand. Hasil ini membuat Garuda Muda
Ramalan Keuangan Shio 5 April 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 5 April 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan shio 5 April 2026 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak peruntungan finansial serta tips mengelola uang kamu hari ini.
Tegas, Iran Tolak Tawaran Gencatan Senjata dari Amerika, Intensitas Serangan Justru Meningkat pada 48 Jam Terakhir

Tegas, Iran Tolak Tawaran Gencatan Senjata dari Amerika, Intensitas Serangan Justru Meningkat pada 48 Jam Terakhir

Iran tidak memberikan respons tertulis atas pengajuan gencatan senjata tersebut. Sebaliknya, Teheran disebut merespons “di lapangan” dengan melanjutkan serangan intensitas tinggi
Ramalan Keuangan Shio 5 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 5 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 5 April 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peruntungan finansial serta tips mengelola uang kamu hari ini.
Aktor Ji Chang Wook Kembali ke Jakarta dalam “One Bite One Dream Charity Night with Ji Chang Wook”

Aktor Ji Chang Wook Kembali ke Jakarta dalam “One Bite One Dream Charity Night with Ji Chang Wook”

Siapa yang sudah tak asing lagi dengan aktor ternama asal Korea Selatan, Ji Chang Wook.
Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Kebumen, PBNU Geram: Kesucian Ruang Ibadah Dilanggar Terang-terangan

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Kebumen, PBNU Geram: Kesucian Ruang Ibadah Dilanggar Terang-terangan

Viral di media sosial sejoli tidur berpelukan di sebuah musala di Kawasan Pantai Logending, Kebumen, Jawa Tengah.
Pelatih Bulgaria Aleksandar Dimitrov Diminta Melatih di Super League, 3 Klub Ini Bisa Jadi Tujuannya

Pelatih Bulgaria Aleksandar Dimitrov Diminta Melatih di Super League, 3 Klub Ini Bisa Jadi Tujuannya

Deretan klub ini bisa menjadi tujuan pelatih Bulgaria Aleksandar Dimitrov yang dirumorkan dalam radar kontestan Super League usai kalahkan Timnas Indonesia.
Thom Haye OTW Cetak Rekor Bareng Persib, Begini Ungkapan Hati Sang Profesor Usai Bawa Maung Bandung Berada di Jalur Juara Super League Musim Ini

Thom Haye OTW Cetak Rekor Bareng Persib, Begini Ungkapan Hati Sang Profesor Usai Bawa Maung Bandung Berada di Jalur Juara Super League Musim Ini

Persib Bandung makin kukuh di puncak klasemen Super League 2026 berkat peran penting Thom Haye di lini tengah. Gelandang berjuluk The Professor itu membawa.
PSSI Pastikan Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia Hanya Masalah Teknis Administrasi di Liga Belanda

PSSI Pastikan Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia Hanya Masalah Teknis Administrasi di Liga Belanda

PSSI buka suara terkait polemik paspoortgate yang menyeret pemain Timnas Indonesia yang ada di Belanda. Federasi menegaskan persoalan tersebut bukan isu besar.
Belum Juga Digelar, Media Vietnam Sudah Takut Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Belum Juga Digelar, Media Vietnam Sudah Takut Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam mulai khawatir menghadapi “grup neraka” di Piala Asia 2027 bersama Timnas Indonesia. Simak prediksi, pot undian, dan ancaman nyata yang disorot.
ADVERTISEMENT