LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021

Jakarta - Terpidana kasus "cessie" Bank bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena jaksa mengaggapnya terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Djoko Tjandra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 370 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

"Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa pula.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu:
1. Pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon, ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020.
2. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

"Terdakwa Djoko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021. (act/ant)

Lihat juga: TERBUKTI PALSUKAN SURAT JALAN, DJOKO TJANDRA DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
02:36

Golkar Siapkan 3 Nama untuk Maju di Pilkada Jakarta

Partai Golkar tengah menggodok sejumlah nama dari kader internal yang akan diusung sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. 
img_title
08:00

Begini Awal Mula Orang Tua Pelaku Inses Jalani Hukum Adat

Orang tua pasangan hubungan sedarah atau inses di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (1/5/2024) siang, jalani proses hukum adat.
img_title
09:04

Sejumlah Fakta Baru dari Kasus Pembunuhan Wanita di dalam Koper

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024) lalu.
img_title
01:41

Deretan Rekaman CCTV Gerak gerik Pelaku Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi

Sejumlah rekaman CCTV gerak-gerik pelaku pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi tersebar pada sejumlah aplikasi media sosial. 
img_title
02:02

Anak Korban Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi Sempat Dinasehati Pelaku saat Cari Ibunya

ALY putri sulung Rini Maryani tak menyangka Arif yang merupakan rekan kerja almarhumah lah yang menjadi pembunuh sang ibu. 
img_title
01:18

Pasutri di Aceh Dihukum Cambuk Akibat Rumahnya Dijadikan Tempat Prostitusi

Sepasang suami istri di Aceh menerima hukum cambuk setelah menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi. 
img_title
01:54

Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra peradilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 
img_title
01:26

Maruarar Sirait Menanggapi Upaya PDIP Gugat KPU ke PTUN

Mantan politikus PDI Perjuangan yang juga kader Partai Gerindra Maruarar Sirait angkat bicara terkait gugatan yang diajukan PDI Perjuangan di PTUN.
img_title
01:52

Momen Keseruan Nobar Keluarga Pemain Timnas Indonesia

Keluarga Rizki Ridho menggelar nonton bareng laga Timnas kontra Irak bersama warga di kediamannya di Jalan Simo Gunung Kramat,  Surabaya, Jawa Timur. 
img_title
03:14

Pemuda di Maros Tewas Dikeroyok-Ditikam 3 Pria Gegara Suara Klakson Motor

Diduga karena tersinggung dengan suara klakson yang keras, 3 orang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menganiaya seorang pemuda hingga tewas. 
img_title
02:13

Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Garuda Muda di AFC U23

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Dito Ariotedjo  mengapresiasi perjuangan Tim Nasional sepak bola U-23 Indonesia usai kalah 1-2 melawan Irak dalam laga perebutan juara 3 Piala Asia U-23.
img_title
03:28

Presiden Jokowi Dijadwalkan akan Nonton Bareng Timnas Indonesia di Monas

Kawasan Monumen Nasional atau Monas di Jakarta Pusat mampu menampung 15-20 ribu penonton yang bakal nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia U-23 melawan Irak pada Kamis (2/5) malam ini.
img_title
00:58

Kapal Wisata Hangus Terbakar di Taman Nasional Komodo

Sebuah kapal wisata Sea Safari VII terbakar di perairan Pulau Penga, Taman Nasional Komodo yang dimana memuat 26 wisatawan domestik dan juga mancanegara. 
img_title
06:16

Seorang Satpam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Kelapa Sawit

asca penemuan mayat pria, Polsek Tanjung Mutiara bersama dengan Polres Agam melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
img_title
01:54

Peluang Timnas Taklukkan Irak dari Coach Justin dan Bung Towel

Tim Garuda Muda akan menjalani laga menentukan untuk perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 sekaligus tiket lolos langsung untuk menuju Olimpiade Paris 2024. 
img_title
01:38

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai PLH Sekda

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk pamannya sendiri Benny Sinomba Siregar menjadi Pelaksana Harian atau PLH Sekretaris Daerah Kota Medan. 
img_title
00:54

MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 dan Periksa 81 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU pemilihan legislatif 2024 pada hari ini (2/5/2024). 
img_title
12:13

Kesaksian Suami atas Kasus Tewasnya sang Istri dan Dimasukkan ke dalam Koper

Suami RM (50) korban pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berharap pelaku yang mengeksekusi istrinya diberikan hukuman mati.  
img_title
01:06

Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Lantaran Tidak Dipinjamkan Motor

Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.  
Jangan Lewatkan
Sebenarnya Boleh atau Tidak Melaksanakan Salat Tahajud tapi Tidak Pakai Witir? Buya Yahya Beri Penjelasan Tegas, Ternyata…

Sebenarnya Boleh atau Tidak Melaksanakan Salat Tahajud tapi Tidak Pakai Witir? Buya Yahya Beri Penjelasan Tegas, Ternyata…

Buya Yahya menjelaskan perihal salat tahajud namun tidak melakukan salat witir. Sebenarnya boleh tau tidak hal itu dilakulan? Simak penjelasan berikut ini.
21 Tahun Mengabdi, Marco Reus akan Tinggalkan Dortmund Akhir Musim Ini

21 Tahun Mengabdi, Marco Reus akan Tinggalkan Dortmund Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan menjadi pemain bebas transfer.
Shalat Tahajud Cuma Baca Qulhu Al Ikhlas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Justru...

Shalat Tahajud Cuma Baca Qulhu Al Ikhlas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Justru...

Apakah boleh cuma baca Qulhu Al Ikhlas saat shalat tahajud? Ternyata begini hukumnya kata Ustaz Adi Hidayat tentang surat yang dibaca dalam shalat tahajud.
Kemenangan Fajar/Daniel Atas Ki/Kim Antar Indonesia Menembus Semifinal Thomas Cup 2024

Kemenangan Fajar/Daniel Atas Ki/Kim Antar Indonesia Menembus Semifinal Thomas Cup 2024

Pasangan ganda putra baru Fajar Alfian/Daniel Marthin memastikan kemenangan 3-1 atas Korea Selatan dan melanjutkan langkah mereka menuju babak semifinal Piala Thomas 2024.
Erik ten Hag Menyesal MU Gagal Dapatkan Harry Kane Musim Lalu

Erik ten Hag Menyesal MU Gagal Dapatkan Harry Kane Musim Lalu

Pelatih Manchester United (MU), Erik ten Hag, membuat pengakuan mengejutkan soal isu transfer Harry Kane pada musim lalu.
Sejumlah Mahasiswa Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Merunda yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Diringkus Polisi

Sejumlah Mahasiswa Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Merunda yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Diringkus Polisi

Para pelaku penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ditangkap polisi. Korban P (19) mahasiswa STIP dianiaya hingga tewas oleh seniornya. 
Heboh UI Tetapkan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Reguler, Ada yang Nilainya Fantastis

Heboh UI Tetapkan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Reguler, Ada yang Nilainya Fantastis

Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. Namun, penetapan uang pangkal mahasiswa UI ini kemudian viral di media sosial.
Jaga Inflasi, Pemprov Papua Pantau Perkembangan Harga Cabai

Jaga Inflasi, Pemprov Papua Pantau Perkembangan Harga Cabai

Pemprov Papua memantau perkembangan harga cabai agar tidak terlalu tinggi guna menjaga inflasi tetap stabil di Bumi Cenderawasih.
Oknum Polisi Terlibat Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Bogor, Kini Diperiksa Propam

Oknum Polisi Terlibat Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Bogor, Kini Diperiksa Propam

Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi berinisial R yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang.
Indonesia Vs Guinea, Arkhan Kaka Cerita Pengalaman Lawan Tim Afrika

Indonesia Vs Guinea, Arkhan Kaka Cerita Pengalaman Lawan Tim Afrika

Penyerang Timnas Indonesia U-20, Arkhan Kaka, menceritakan pengalamannya ketika menghadapi tim Afrika jelang duel Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea di Paris.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya