- Gambar ilustrasi AI
Modus Dukun Pengganda Uang Makan Korban Lagi, Dua Residivis Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta Berakhir Dibekuk Polisi
Polisi Ringkus Pelaku, Dijerat KUHP Baru
Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah musala di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio bernomor polisi N 1157 TC, dua telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3.984.000.
Dalam pemeriksaan, Rosid mengaku memperoleh bagian Rp14 juta yang digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Misrianto menerima Rp8 juta yang dipakai menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan hidup.
Misrianto juga mengakui perannya dalam menyiapkan amplop berisi potongan kertas untuk mengelabui korban.
"Iya, (amplop isi potongan kertas) saya siapkan di rumah," ujarnya.
Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penipuan berkedok penggandaan uang masih terus bermunculan dengan memanfaatkan kondisi ekonomi maupun kepercayaan korban.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan instan yang tidak dapat dibuktikan secara logis. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah munculnya korban berikutnya. (udn)