- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
Viral Pengusaha Foodtruck di Alkid Yogyakarta, Klaim Diminta Parkir Rp2,5 Juta dan Jatah Makan Preman dan Polisi
tvOnenews.com - Niat membuka usaha selama lima hari di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta justru berakhir hanya dalam hitungan satu hari. Pengusaha foodtruck akhirnya memilih angkat kaki setelah mengaku menghadapi sejumlah permintaan biaya dan fasilitas yang disebut sebagai dugaan pungutan liar (pungli).
Pengalaman tersebut kemudian viral di media sosial setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, menceritakan pengalamannya melalui akun TikTok @dyahfardisa.
Dalam unggahannya, ia mengaku sudah mengurus izin secara resmi untuk berjualan di Alkid, tetapi izin tersebut menurutnya tidak serta-merta membuat kegiatan usahanya terbebas dari berbagai permintaan di lapangan.
Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan adalah nilai yang disebut cukup besar. Dyah mengaku sempat diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk parkir foodtruck. Setelah bernegosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Selain itu, ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir, serta makanan untuk tiga orang yang disebut sebagai anggota polisi.
Baru Sehari Berjualan, Pengusaha Foodtruck Pilih Mundur
Bolosego sebelumnya berencana membuka foodtruck di kawasan Alkid selama lima hari, mulai 16 hingga 20 September 2026. Namun, rencana tersebut berhenti setelah hari pertama.
"Baru satu hari, kita sudah tidak mangkal lagi disana (Alkid). Ini sudah menjadi keputusan kita untuk tidak lanjut," kata owner melalui akun TikTok @dyahfardisa, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dyah menjelaskan, sebelum berjualan, pihaknya telah menempuh proses perizinan melalui jalur resmi. Menurut dia, surat izin tersebut ditujukan kepada pihak Keraton Yogyakarta dan telah mendapatkan tanda tangan Gusti Kanjeng Ratu.
"Untuk mendapatkan izin, kita menggunakan jalur resmi menggunakan surat ke Keraton dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu bahwa kita diperbolehkan jualan di Alkid," ucap Dyah.
Pihak Keraton Yogyakarta sendiri kemudian membenarkan bahwa Pengusaha Foodtruck memang mendapatkan izin untuk berjualan di kawasan tersebut. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menyatakan izin diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan muncul ketika foodtruck sudah berada di lokasi. Dyah mengaku ada permintaan pembayaran parkir hingga Rp2,5 juta per hari. Jika mengikuti jadwal lima hari, nominal awal tersebut mencapai Rp12,5 juta.