news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Jembrana ringkus komplotan pencuri BBM subsidi.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Polres Jembrana Ringkus Komplotan Pencuri BBM Subsidi, Amankan Dump Truk 2 Ton Solar

Kepolisian Polres Jembrana, Bali, meringkus komplotan pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kelima tersangka RM , WS), WD, NS, dan AA.
Senin, 20 Februari 2023 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Tersangka WS yang memang menyuruh melakukan dan membiayai kejahatan tersebut. Dan dia juga bekerjasama dengan salah satu pengelola dari SPBU (tersangka) WD dan juga pengawas daripada SPBU yang memasukkan itu," ujarnya.

Sementara, dump truk untuk tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar.

"Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," ungkapnya.

Sementara, bila dump truk terisi penuh BBM solar subsidi lalu didistribusikan ke wilayah Denpasar dan dijual ke para nelayan dan lain sebagainya dengan harga yang lebih mahal.

"Dimana tersangka WS sudah kenal dengan tersangka WD. Kemudian, nanti setelah penuh dia bawa ke Denpasar untuk didistribusikan kembali. Dia jual kembali tentunya dengan harga yang lebih mahal seperti ke nelayan dan lain sehingga, nilainya meningkat," ujarnya.

Sementara, dari hasil interogasi para tersangka mengaku baru satu kali melakukannya dan mendapat imbalan Rp50 ribu per satu liternya.

"Dia (tersangka WS) kenal (tersangka WD) dia mencoba dan membujuk dengan imbalan-imbalan setiap Rp1 juta dia akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu. Misalnya beberapa liter tinggal dikalikan," ujarnya.

"Hasil interogasi mereka baru melakukan (satu kali) dan diketahui melakukan ini di satu SPBU. Sementara dari keterangan diambil disitu karena kenal. Kalau dari keterangannya baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Dan pemilik (SPBU) tidak mengetahui hal ini. Jadi, pengelolanya yang bermain-main dan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan, 1 unit dump truk Isuzu warna putih nopol DK 8478 SZ, yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1962 liter, uang tunai sejumlah Rp37 juta dan 1 tas pinggang warna hitam merk Junglesurf, 7 lembar catatan SPBU, rekaman CCTV.

Para komplotan ini disangkakan dengan Pasal 40, angka 9, Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (awt/hen) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral