news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua tersangka bernama H (33) dan S (32) warga Banten.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Inilah Cara Dua Pelaku TPPO di Bali Gaet Korbannya untuk Bekerja di Luar Negeri

Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Kelas TPI 1 Ngurah Rai mengungkap terang modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:43 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk barang bukti yang diamankan, enam buah paspor, enam buah boarding pass tujuan Bangkok, dan dua handphone. Kedua pelaku disangkakan Pasal 69, Sub 81, Undang-undang Nomor 18, tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta Pasal 2, Ayat 1, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 21, tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, dua pelaku kasus perdagangan orang, berhasil ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kedua pelaku bernama H (33) dan S (32) yang keduanya berasal dari Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Satake, Senin (12/6).

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan atau informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan ke Negara Kamboja dan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Lewat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan benar ditemukan korban dan pelaku serta ditolak keberangkatannya menuju Kamboja, karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.

Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku dan mengamankan saksi dan barang bukti.

"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," ujarnya. (awt/gol)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral