Muannas Alaidid.
Sumber :
  • IST

Berantas Mafia Tanah, Muannas Alaidid Minta PN Tangerang Beri Hukuman Berat

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Sutrisno Lukito.

Adapun sidang perkara pemalsuan surat tanah itu pertama berlangsung pada Selasa, 16 Mei 2023 dan sidang kedua dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023. 

Pada sidang itu terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Lantas Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang juga selaku advokat, Muannas Alaidid menilai bahwa Sutrisno Lukito yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bertindak seolah korban sebagai pembelaan diri atau playing victim. 

"Sutrisno Lukito terakhir ini statusnya DPO, lalu dia ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan hasilnya ditolak, artinya Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum, jadi perlawanan Sutrisno Lukito dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," kata Muannas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). 

Muannas mengungkapkan kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat. 

Akibat penangkapan tersebut kasus lama yang menjerat Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya kembali mencuat. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral