- Istimewa
Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga diterbitkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengingatkan agar persoalan administratif tersebut tidak dianggap sepele lantaran berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Yanuar, dilansir Kamis (21/5/2026).
Menurut Yanuar, pemerintah pusat melalui BKN tidak boleh menganggap enteng persoalan “selembar surat” pengukuhan tersebut. Sebab, posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki peran strategis dalam menjalankan roda birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, masa jabatan tersebut memasuki evaluasi lima tahunan pada 19 April 2026.
“Secara aturan, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan. Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata Yanuar.
Meski demikian, Yanuar menegaskan belum terbitnya surat pengukuhan dari BKN tidak otomatis membuat jabatan Sekda gugur. Ia menilai, dalam praktik hukum ASN, seorang Sekda tetap sah menjalankan tugas hingga ada keputusan administratif lain.
“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan lima tahunan dalam manajemen ASN lebih menitikberatkan pada evaluasi jabatan, bukan penghentian otomatis.
“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan proses administrasi yang sesuai,” jelasnya.
Menurut Yanuar, kondisi serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Banyak Sekda tetap menjalankan tugas sambil menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat selesai.
Namun demikian, ia mengingatkan persoalan administrasi tersebut jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politis.
“Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis,” tambahnya.
Yanuar juga mengingatkan bahwa keterlambatan evaluasi berpotensi menimbulkan catatan pengawasan terhadap kepala daerah dari KASN, Kemendagri, maupun BKN terkait tata kelola Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Karena itu, ia mendesak BKN segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB Asep Nurdin, memastikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengirim seluruh dokumen evaluasi kinerja Sekda jauh sebelum masa evaluasi lima tahunan berlangsung.
Menurutnya, saat ini Pemkot Tangsel hanya tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai.
“Merujuk pada aturan Pemerintahan Daerah, koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada,” ujar Asep.
Meski pemerintahan dipastikan tetap berjalan normal, Yanuar menilai transparansi kepada publik tetap menjadi hal yang sangat penting. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” tuturnya.
“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” pungkasnya.