Polisi tengah memperlihatkan barang bukti para tersangka tawuran berupa celurit, kayu dan batu.
Sumber :
  • timtvOne - Erfan Septyawan

Tantang Tawuran via Medsos, 6 Orang Ditangkap Karena Bacok Lawannya

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:55 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Polisi dari kesatuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menangkap enam orang pelaku tawuran. Tawuran yang terjadi dilatar belakangi oleh ajakan tawuran dari korban melalui media sosial pada Minggu (23/01/2022) malam.  

Enam orang tersangka yang ditangkap antara lain adalah H-A, K-H, S-L, A-Z, R-I dan M-R. Keenamnya ditangkap usai membacok lawannya dengan sadis. Korban mengalami sejumlah luka disekujur tubuhnya, usai dikeroyok dan dilukai dengan menggunakan celurit, kayu dan batu oleh para tersangka. Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit Permata untuk mendapatkan pertolongan. 

Tawuran kedua kelompok pelajar itu diawali dengan undangan terbuka di media sosial. Kemudian kedua kelompok tersebut menentukan waktu dan tempat untuk mengadu kekuatan diantara mereka. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar,  mengatakan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu (23/01/2022) di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon, sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kita berhasil amankan 6 tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung," kata Fahri, Selasa (25/01/2022).

Fahri menjelaskan, akibat tawuran tersebut menyebabkan 1 orang luka parah karena dianiaya oleh para tersangka. Tersangka M-R berperan sebagai pelempar batu ke paha korban, sedangkan H-F yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. Sementara tersangka K-U adalah yang membacok punggung korban dengan celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral