news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Membela Ibu Saat Bertengkar dengan Ayah, Seorang Anak tewas di aniaya Ayah Kandungnya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Viral Membela Ibu Saat Bertengkar, Seorang Anak di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Kandungnya

Pelaku DR nekat menganiaya anak kandungnya setelah sebelumnya pelaku meminta uang kepada istrinya sebesar Rp500 ribu untuk bermain judi online (judol).
Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Seorang remaja berinisial NR (15) warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa barat meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), saat berusaha membela ibunya yang terlibat cekcok dengan pelaku. 

Pelaku DR nekat menganiaya anak kandungnya setelah sebelumnya pelaku meminta uang kepada istrinya sebesar Rp500 ribu untuk bermain judi online (judol).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Tri, keributan bermula ketika tersangka meminta uang Rp500 ribu kepada ibu korban dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bermain judol.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di markas Polresta Bandung, pada Jumat (23/10/2026).
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Permintaan uang tersebut memicu percekcokan antara tersangka dan istrinya. Melihat ibunya bertengkar, NR berusaha membela. 

Namun, tindakan tersebut justru membuat tersangka emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," kata Tri kepada wartawan di markas Polresta Bandung, Jumat (23/10/2026). 

Berdasarkan hasil autopsi, NR meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan benturan benda tumpul. Kondisi tersebut dapat terjadi akibat pukulan maupun tendangan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, korban mengalami sejumlah bentuk kekerasan, di antaranya dicubit, dipukul, hingga dilempari lampu.

Tri memastikan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, tersangka diamankan polisi setelah ibu korban meminta pertolongan.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Viral, Kisah Revan

Sebelumnya, viral di media sosial menunjukkan pemakaman seorang pelajar SMK bernama Revan yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung.

Dalam video yang diunggah oleh akun Threads @ayahersu menunjukkan ratusan pemakaman Revan yang diantar oleh ratusan sahabatnya sesama pelajar.

Namun yang menjadi perhatian public adalah cerita di balik kematian Revan. Pelajar SMK itu rela membela sang ibu dari kekejaman sang ayah.

"Kisah pilu Evan yang diduga tewas saat berani pasang badan melindungi ibunya dari kekerasan sang ayah. Tragedi yang teramat menyayat hati!," tulis akun tersebut dikutip pada Jumat (23/10/2026).

​"Ayah dan suami seharusnya menjadi pilar kedamaian, benteng perlindungan terdepan, bukan sumber trauma apalagi ancaman nyawa bagi anak dan istri," tambahnya.

​"Stop kekerasan dalam rumah tangga! Mari ciptakan rumah yang aman dan penuh kasih bagi tumbuh kembang anak ya, Ayah!" pungkasnya. (suh/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral