news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo (tengah) saat menyampaikan keterangan, Selasa (9/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Belum Cukup Bukti, Polisi Tolak Laporan Bacaleg Golkar yang Pidanakan Ketua DPC Gerindra Kebumen

Polres Kebumen menolak laporan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar Nur Laela yang ingin pidanakan Solatun Ketua DPC Gerindra Kebumen. 
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kebumen, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kebumen menolak laporan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar Nur Laela yang ingin pidanakan Solatun Ketua DPC Gerindra Kebumen. 

Persoalan itu dipicu gara-gara nama Nur Laela yang sebelumnya kader Gerindra dan mantan Caleg Gerindra Dapil 2 (Petanahan, Klirong, dan Pejagoan) tercantum dalam SK kepengurusan Partai Gerindra Kebumen yang baru pimpinan Solatun.

"Buktinya masih sangat abu-abu mas. Artinya apakah surat pengunduran diri itu diketahui ketua partai, sudah disahkan bahwa dia sudah dilepas dari Partai Gerindra kita juga belum tau, jadi kita belum bisa menerima laporan itu," terang Ipda Axel Rizky Herdana Kanitidik 2 Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (9/5/2023) sore. 

Sat Reskrim Polres Kebumen belum bisa menerima laporan tersebut. Menurut Axel yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo dan Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan Kanitidik 4 Polres Kebumen, polisi masih ragu dan mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri dari pelapor.

"Belum ada bukti apakah dari partai Gerindra sudah menyetujui apa belum. Pelapor dan kuasa hukum juga belum bisa menunjukan surat pengunduran diri secara sepihak itu apakah sudah dianggap sah oleh partai tersebut. Tidak ada hitam diatas putihnya atau bukti tertulisnya," lanjut Axel.

Axel menambahkan sebelum meranah ke proses selanjutnya polisi tadi sudah gelarkan perkara yang diadukan pelapor dan kuasa hukumnya. 

"Tadi bersama kanit kanit lain berikut KBO Reskrim bahwasanya dari keyakinan penyidik pun belum berani untuk menerima laporan itu mas," ucapnya.

Berkenaan hal tersebut polisi meminta kepada pelapor berikut dengan PH nya untuk melengkapi kembali bukti tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur mengaku kecewa dengan kepolisian yang tidak menerima laporan dugaan tindak pidana pencatutan nama kliennya.

"Ini sudah jelas bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana PDP, pencatutan nama klien kami (Nur Laela) yang dimasukkan dalam Struktur DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru pimpinan Solatun," jelas kuasa hukum kepada wartawan di Mapolres Kebumen, Selasa (9/5/2023) sore.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral