- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Asusila di Pati Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siapkan Jemput Paksa
Pati, tvOnenews.com - Pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, berinisial A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila di Kabupaten Pati kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Sebelumnya, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati pada Senin (4/5/2026).
Namun hingga malam hari, yang bersangkutan tidak hadir. Pihak kepolisian menyebut hanya penasihat hukum tersangka yang datang memenuhi panggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ulang untuk pemeriksaan lanjutan pada hari ini.
Meski demikian, hingga waktu yang ditentukan, tersangka kembali belum menunjukkan kehadirannya.
“Yang hadir hanya penasihat hukum. Sementara tersangka tidak datang sampai malam,” ujar Kompol Dika, Selasa (5/5/2026).
Kompol Dika menegaskan akan bertindak tegas namun tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara ini.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah upaya jemput paksa apabila tersangka kembali tidak kooperatif.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk datang secara baik-baik. Namun jika tidak ada konfirmasi atau ada indikasi mangkir, maka akan kami jemput paksa,” tegasnya.
Dika menjelaskan, langkah jemput paksa merupakan opsi terakhir setelah melalui tahapan pemanggilan yang sah.
Pihaknya juga mempertimbangkan potensi langkah hukum dari tersangka, termasuk gugatan praperadilan.
“Kami bertindak hati-hati. Semua prosedur harus terpenuhi agar tidak menimbulkan celah hukum,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka yang diketahui berusia 52 tahun telah lebih dulu ditetapkan status hukumnya sebelum dilakukan penangkapan.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dasar hukum serta mempercepat proses penanganan perkara.
Hingga kini, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak kuasa hukum terkait kesediaan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Polisi berharap tersangka dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. (arm/buz)