news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin bersama tim LPSK menemui Kapolresta Pati di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

LPSK Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Korban Mulai Ajukan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.comLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pengawalan dilakukan melalui penjangkauan, pengumpulan informasi, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), PCNU, Muslimat, Fatayat, UPTD PPA, pekerja sosial (Peksos), serta Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Hingga saat ini baru ada dua saksi dan belum ada perkembangan baru,” kata Wawan Fahrudin, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, satu dari dua saksi yang merupakan korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Perlindungan itu mencakup pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga bantuan penghitungan ganti rugi.

“Satu saksi yaitu korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan bantuan penghitungan ganti rugi,” ujarnya.

LPSK juga mengaku telah bertemu langsung dengan korban beserta keluarganya. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami informasi terkait dugaan jumlah korban yang disebut mencapai 30 hingga 50 orang.

“Kami akan tetap mengonfirmasi apa yang disampaikan kuasa hukum terkait adanya sekitar 30 sampai 50 korban. Tantangannya adalah bagaimana korban berani memberikan kesaksian,” jelasnya.

Wawan menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada para korban agar berani mengungkap kasus tersebut secara terbuka.

“Kami ingin memastikan negara hadir melalui LPSK untuk mendampingi saksi agar mau memberikan kesaksian sehingga tindak pidana ini bisa terungkap terang benderang,” tambahnya.

Selain dugaan kekerasan seksual, LPSK juga menemukan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap santriwati selama berada di lingkungan pondok pesantren.

Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan pelaku antara lain berupa tendangan dengan dalih pendisiplinan.

“Sampai hari ini belum ada ancaman nyata kepada korban maupun keluarganya. Namun selama di pondok, ditemukan adanya tindakan kekerasan atas nama pendisiplinan,” pungkasnya. (arm/buz) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral