GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dengan Suara Bergetar, Ayah Korban Bongkar Awal Aksi Bejat Kiai Ashari Ketahuan: Disuruh Nemenin Tidur

Dengan suara bergetar, ayah korban akhirnya ungkap awal mula dugaan perlakuan menyimpang yang dilakukan Kiai Ashari terhadap putrinya di lingkungan pesantren.
Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
Ayah korban/santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati
Sumber :
  • YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terus menjadi sorotan publik. Nama Kiai Ashari pun mencuat seiring mulai terbukanya kesaksian dari para korban.

Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap Kiai Ashari yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santriwati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi mengungkapkan bahwa aksi dugaan pelecehan itu telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024, dan masih terus didalami.

Ilustrasi santriwati (kiri) dan foto penangkapan Kiai Ashari Pati (kanan).
Ilustrasi santriwati (kiri) dan foto penangkapan Kiai Ashari Pati (kanan).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / ChatGPT AI / X @neVerAl0nely___

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Setelah ditangkap, Kiai Ashari mengakui perbuatannya kepada penyidik, meski sebelumnya sempat melarikan diri.

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.

Kesaksian Ayah Korban

Sementara itu, ayah salah satu korban, Pak Di, mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kiai Ashari terhadap putrinya, yang merupakan santriwati di Pondok yang dipimpin oleh Kiai Ashari. 

Peristiwa tersebut bermula saat putrinya tiba-tiba dikeluarkan dari pondok dengan alasan melakukan kesalahan. Namun, menurut Pak Di, anaknya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesalahan apa waktu itu dibilangnya?" tanya Denny Sumargo.

Pak Di kemudian menjelaskan bahwa saat itu di desanya tengah berlangsung kegiatan, dan ia meminta putrinya pulang untuk ikut serta selama satu hari. Setelah itu, anaknya kembali ke pondok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebakaran Gudang di Jakbar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Mesin Produksi Gudang Freon

Kebakaran Gudang di Jakbar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Mesin Produksi Gudang Freon

Pemadam kebakaran mengungkap dugaan pemicu insiden kebakaran yang terjadi di pergudangan Jalan Kamal Raya Pergudangan Miami Blok B 1  RT.01 RW.01 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025: Konsumen Diimbau Cermati Spesifikasi, Tak Cukup Hanya Logo Sertifikasi

APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025: Konsumen Diimbau Cermati Spesifikasi, Tak Cukup Hanya Logo Sertifikasi

Mulai 10 Juni 2025, seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) baru yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Akselerasi eksekusi strategi transformasi TLKM 30, tingkatkan efektivitas model operasi dan tata kelola perseroan.
Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhatan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Wejangan dan Popok 2 Bulan

Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhatan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Wejangan dan Popok 2 Bulan

Kisah haru Dedi Mulyadi saat bertemu ibu yang ingin kabur dari suami. Ia memberi nasihat menyentuh hingga bantuan susu dan popok bayi. SImak kisah selengkapnya!
Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara

Pemerintah melakukan antisipasi terjadinya penemuan kasus penularan Hantavirus dengan memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan udara dari empat negara.
3,3 Juta Pekerja di Banten Belum Miliki Perlindungan Sosial

3,3 Juta Pekerja di Banten Belum Miliki Perlindungan Sosial

Sebanyak 3,3 juta pekerja di Banten belum memiliki perlindungan social. Untuk itu, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten telah menyiapkan strategi khusus mulai dari sosialisasi ke perusahaan hingga memaksimalkan intervensi Pemda.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT