- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Kepergok Istri Siri saat Cabuli Anak Angkat 11 Tahun di Kamar, Pria Paruh Baya di Pemalang Diringkus Polisi
Pemalang, tvOnenews.com - Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial K (49) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terbongkar.
K ditangkap polisi setelah tertangkap basah oleh istri sirinya sendiri saat tengah mencabuli anak angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan ibu angkat korban yang syok memergoki langsung kelakuan bejat tersangka di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026) lalu.
"Tersangka K adalah suami siri dari pelapor. Ia selama ini tinggal satu atap bersama pelapor dan anak korban di rumah yang berada di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik," ungkap AKP Faizal.
Melihat kejadian tak senonoh di depan mata kepalanya sendiri, ibu angkat korban yang tak terima langsung bergegas mendatangi Mapolres Pemalang untuk melaporkan suami sirinya agar segera diproses secara hukum.
Lebih mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap korban, perbuatan cabul tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan.
Pria paruh baya itu diduga kuat telah menjadikan anak angkatnya sebagai pelampiasan nafsu secara berulang kali selama lebih dari setahun.
"Korban menerangkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh tersangka sejak Juni 2025 lalu," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti penyidikan.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka K kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkaca dari kasus ini, Polres Pemalang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekitar demi mencegah aksi para predator seksual.
"Apabila mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, kami imbau masyarakat untuk tidak ragu dan segera melapor ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110," pungkas AKP Faizal. (mdh/buz)