news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Divonis 8,5 Tahun Penjara oleh PN Tipikor Semarang, Mantan Bupati Pati Sudewo akan Ajukan Banding

Bupati Nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah,
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:32 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Bupati Nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah,

Sudewo menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten Pati Jawa Tengah.

"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima," kata Sudewo saat menemui pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, ada prosedur hukum yang harus dilalui atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

Sudewo menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

"Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa," katanya.

Ia menegaskan hal tersebut telah benar-benar menodai keadilan. Ia menuturkan, meski para pendukung tidak terima terhadap putusan tersebut, ada mekanisme hukum masih bisa dilakukan.

Oleh karena itu, ia meminta para pendukungnya tertib dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib," katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. (ant/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:08
08:29
08:13
08:12
13:03
04:39

Viral