Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo dengan Hukuman 8,5 Tahun Penjara
- ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang, tvOnenews.com - Bupati Nonaktif Pati Sudewo dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, pada Rabu (21/10/2026), sama dengan tuntutan penuntut umum.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi DJKA, majelis hakim menilai terdakwa Sudewa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
Selain itu, juga terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.
Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Terhadap putusan tersebut, Bupati Sudewa menyatakan pikir-pikir
Sementara itu, sekitar seribuan orang pendukung Bupati Sudewa menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Load more