Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan praktek penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 279 ton, Senin (16/5)..
Sumber :
  • tvone - bimbim

279 Ton Pupuk Bersubsidi Disalahgunakan di Jawa Timur, Petani Dirugikan hingga Rp85 Ribu per Sak

Senin, 16 Mei 2022 - 20:40 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan praktek penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 279 ton. 

Praktik nakal ini dilakukan oleh 21 tersangka dalam rentang waktu periode Januari - April. Aksi tersebut dilakukan di 9 kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Barang bukti pupuk yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Polisi mengungkap modus operandi para pelaku. Pertama, tersangka membeli pupuk subsidi kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Dengan demikian harga meningkat, harga eceran pupuk bersubsidi ditetapkan pemerintah Rp115.000 namun dengan diganti sak petani akhirnya membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000-200.000.

"Modusnya dengan harga eceran tertinggi padahal para petani kan sangat butuh membeli. Sedangkan modus lain, mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk di luar area. Sementara yang ditangkap oleh Polda Jatim ini rencana akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," bebernya.

Kapolda Jatim dalam hal ini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sinergi dengan seluruh stake holder mengingat kebutuhan pupuk bersubsidi ini sangat vital di tengah-tengah masyarakat, terlebih Jawa Timur merupakan daerah lumbung pangan nasional. 

"Kami meminta kepada para petani jika menemukan indikasi praktik ilegal seperti ini atau menemukan adanya kelangkaan, silahkan melapor ke pihak kepolisian setempat. Akan saya tindak lanjuti,” janjinya.

Atas perbuatan para pelaku, Polda Jatim mengenakan pasal 6 Ayat 1 Huruf (B) Jo Pasal 1 Sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri perdagangan nomor 15/M-Dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun. (sha/amr) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral