news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tak Berhenti di Eks Bupati Sri Purnomo, Kejari Sleman Beri Isyarat Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih bergulir di meja persidangan.
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:22 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih bergulir di meja persidangan.

Sidang yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Meski sedang bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberi isyarat akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menegaskan bahwa tim penyidik saat ini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

"Insya Allah saat ini sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka yang selanjutnya," katanya belum lama ini.

Hanya, ia tidak membeberkan kapan penetapan tersangka baru secara pasti.

Sejauh ini, Bambang mengklaim tidak ada kendala yang didapatkan selama ini. Dalam menangani perkara, Kejari Sleman mematuhi prosedur yang ada dan bersifat objektif. Karena itu, ia berhati-hati dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Hasil persidangan juga menjadi salah satu bahan pertimbangan dan perkembangannya seperti apa. Kemudian, alat bukti yang ada ini, kami juga harus meyakinkan lagi, melakukan penelaahan lagi dan itu berproses," tutur Bambang.

Ditanya apakah tersangka baru adalah Raudi Akmal yang merupakan anak kandung terdakwa, Bambang memilih enggan berkomentar banyak.

"Saya gak mau berandai-andai. Karena itu materi di persidangan maupun materi dalam penyidikan kami dalam menetapkan tersangka selanjutnya," ucapnya.

Namun demikian, Bambang memastikan penetapan tersangka baru tidak perlu menunggu hasil sidang yang saat ini menjerat terdakwa Sri Purnomo berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga menggunakan bantuan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku wisata yang terdampak pandemi covid-19, malah untuk melanggengkan istrinya Kustini maju Pilkada Tahun 2020. Akibatnya, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp10 Miliar. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kemudian pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral