Isu Pindah Warga Australia Mencuat, Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung memastikan status kewarganegaraan tersangka buron kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, hingga kini masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepastian itu ditegaskan di tengah beredarnya informasi bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan. Kejaksaan, kata dia, masih menganggap Jurist Tan sebagai WNI.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," ujar dia, Rabu, 28 Januari 2026.
Anang menjelaskan, selain menelusuri keberadaan Jurist Tan yang disebut berada di Sydney, Australia, penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
"Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, tidak tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam memulihkan kerugian negara," kata Anang.
Sehari berselang, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa apabila benar Jurist Tan mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Status hukum Jurist Tan sebagai tersangka tetap melekat.
"Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," lanjutnya.
Anang juga memastikan bahwa tim penyidik sejatinya telah mengantongi informasi terkait keberadaan Jurist Tan. Namun, Kejaksaan masih menunggu diterbitkannya red notice untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Terkait isu adanya pihak yang membantu pelarian Jurist Tan, Anang menegaskan hingga kini belum ditemukan indikasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan keluarga.
"Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi," ucap Anang.
Load more