- syamsul huda
Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Kejati Bongkar Dugaan Pungli Izin Tambang Rp2,3 Miliar
Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (17/4) siang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas ESDM Jatim.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas I di Kejati Jawa Timur.
Kasus ini terungkap berdasar laporan Masyarakat yang ditindak lanjuti penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim dengan melakukan penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jawa Timur dan rumah para tersangka pada Kamis (16/4) sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil praktik pungli dan pemerasan pengurusan penerbitan izin tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari para pengurus izin tambang yang dipersulit prosesnya oleh para tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp2,3 miliar, serta barang bukti lain berupa ATM, dokumen perizinan, dan bukti percakapan melalui media digital,” ujar Wagiyo Santoso.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat bahkan mempersulit proses penerbitan izin tambang, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon. Padahal, sistem perizinan seharusnya dapat dilakukan secara online dan transparan.
Akibat praktik tersebut, para pemohon izin tambang terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses perizinan dapat segera diproses. Nilai pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah.
Wagiyo menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.