news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Probolinggo Kota gelar release ungkap kasus.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Hendak Beraksi, 3 Pelaku Spesialis Curwan di Probolinggo Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian hewan saat hendak melancarkan aksinya pada Senin dini hari.
Selasa, 5 Mei 2026 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian hewan saat hendak melancarkan aksinya pada Senin dini hari. Dari penyelidikan, ketiganya tercatat telah beraksi di 4 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan HF (28), keduanya warga Kecamatan Kuripan, serta R (31) yang berasal dari Kecamatan Wonomerto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Ir. Sutami, kawasan Perumahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Saat itu, polisi menerima laporan masyarakat terkait tiga orang yang diduga membawa senjata tajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.

“Dari hasil pengamanan, kami menemukan barang bukti berupa senjata tajam. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Probolinggo Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Senin (4/5/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian hewan di lima tempat kejadian perkara, salah satunya di Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, satu buah linggis, dua gunting, satu obeng, satu kunci L lengkap dengan empat anak kuncinya, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

“Untuk satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Rico Yumasri. (wso/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral