- tim tvone - zainal ashari
Oknum Anggota Biddokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Diperiksa Propam, Diduga Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur
Surabaya, tvOnenews.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melakukan pemeriksaan pengamanan internal atau Paminal terhadap seorang anggotanya.
Oknum yang diperiksa adalah Aipda Slamet Hutoyo, petugas yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Biddokkes) setempat. Ia dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa tiga anak di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian berlangsung di wilayah Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Tiga anak yang menjadi korban diidentifikasi berinisial SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).
Atas kejadian itu, salah satu orang tua korban bernama Moch Umar (41 tahun) resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, yang disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini melalui jalur internal.
Menurut penjelasannya, insiden bermula saat ketiga anak tersebut sedang bermain bola di depan rumah pelaku. Saat itu, Aipda Slamet diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat, pasca menjalani operasi pemasangan cincin jantung.
"Kemungkinan anak-anak tersebut tidak menggubris teguran yang disampaikan, akhirnya yang bersangkutan emosi dan terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ungkap Suroto saat ditemui di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan, penanganan kasus dibagi menjadi dua jalur. Pelanggaran kode etik dan disiplin anggota ditangani sepenuhnya oleh tim Paminal Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara proses hukum pidana atas laporan penganiayaan, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polrestabes Surabaya selaku penyidik umum.
"Untuk penanganan internal, pelaku sudah kami panggil dan diperiksa pada Senin kemarin. Saat ini berkas dan usulan sanksi sedang kami susun untuk diajukan ke Kapolres. Sedangkan untuk laporan pidana, sepenuhnya sudah menjadi ranah Polrestabes Surabaya," tambah Suroto.
Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh tim pemeriksa, Aiptu Sarif Dyaifuddin dari Satuan Paminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia membenarkan pihaknya telah memeriksa Aipda Slamet guna mengumpulkan keterangan dan bahan bukti internal.
"Benar, kami sudah lakukan pemeriksaan. Langkah selanjutnya adalah menyusun laporan lengkap dan menyampaikan usulan tindakan disiplin kepada pimpinan Kapolres," tegas Sarif di ruang kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan institusi terhadap Aipda Slamet. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri. (zaz/hen)