- tvOne - wawan sugiarto
Polres Lumajang Bakal Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Hasil OTT Bupati, Ini Alasannya
Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, berencana menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku penimbunan solar subsidi pada 3 September 2025.
Operasi tangkap tangan dilakukan tepat di selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Saat itu, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, beserta barang bukti berupa truk dan tandon berisi 1.000 liter solar subsidi.
Selain itu, ditemukan pula belasan pelat nomor dan barcode milik UP dalam operasi tangkap tangan yang diinisiasi Bupati Lumajang tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, rencana penghentian penyidikan ini menjadi pertimbangan yang akan segera diambil.
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan para ahli tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan solar tersebut.
“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” ucapnya, Senin (11/5).
Alex menyebut, meski terdapat pelanggaran beserta barang bukti yang ditemukan saat proses OTT, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap UP.
Sebab, pelanggaran yang dilakukan UP disebut hanya bersifat administratif dan perorangan sehingga hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Ini karena perorangan ya itu tidak mengikat yang lain. Namun dari aspek pemenuhan unsur pidananya belum terjadi sehingga kita tidak melakukan upaya paksa, sesuai dengan prosedur memang tidak dapat dilakukan penahanan,” tambah Alex.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, Polres Lumajang berencana segera melakukan gelar penghentian perkara terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, saat melakukan OTT, ia menemukan truk milik UP sudah dimodifikasi untuk menampung solar hingga kapasitas 1.000 liter.
Indah menilai, temuan itu sudah menjadi bukti adanya niat jahat dari pelaku untuk melakukan penimbunan solar bersubsidi.
“Saya menemukan truk punya kapasitas 1.000 liter berisi solar yang pengisiannya dari tangki truk. Saya menyimpulkan ini ada niat jahat penimbunan solar bersubsidi dan itu mengambil hak rakyat kecil,” katanya.