- agus wibowo
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Pacitan, tvOnenews.com - Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan dapat membebaskan seorang tahanan.
Wakapolres Pacitan menegaskan Brigadir SA menjanjikan keluarga tersangka mau membantu proses pidana yang ditangani oleh reskrim dan setelah mendapat uang, SA tidak pernah masuk dinas hampir satu bulan.
Polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan yang diduga melakukan tindak penipuan tersebut kini sudah tertangkap. Selanjutnya ditempatkan khusus guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan propam. Masih ditempatkan khusus dan sudah ditangani oleh propam dan reskrim.
Wakapolres Pacitan, Kompol Mochamad Mukid menambahkan kasus yang sama pernah menjerat Brigadir SA hingga didemosi ke Polres Pacitan dari Tanjung Perak Surabaya.
“Brihadir SA anggota demosian kasus serupa dari Tanjung Perak. Biar diproses pidananya dan reskrim masih pemeriksaan. Nanti kalau sudah vonis kasusnya dan sidang kode etik langsung PTDH saja biar tidak menular yang lain,” imbuhnya.
AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan mengatakan kasus yang melibatkan Brigadir SA saat ini dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya untuk pidana umumnya sedang ditangani oleh unit reskrim. Hasilnya nanti dibuat sebagai bahan gelar untuk menentukan naik tingkat sidik.
“Saat ini masih terus berproses. Apabila sudah cukup bukti otomatis kita naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya
Sebelumnya, Polres Pacitan telah menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota polisi Polres Pacitan.
Saat itu Brigadir SA mengiming-imingi pelapor bisa membebaskan salah satu anggota keluarga yang saat ini ditahan di Mapolres Pacitan dengan meminta uang senilai Rp30 juta.
Permintaan Brigadir SA disanggupi dengan menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga waktu yang ditentukan, pelapor tak kunjung mendapatkan keterangan pembebasan itu.
Selain uang puluhan juta rupiah, Brigadir SA juga membawa kabur satu unit motor Honda Vario milik teman polisi. Brigadir SA juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran sebuah kafe karaoke kawasan Tamperan.
Brigadir SA terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH), ia pun dapat dijerat pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. (asw/far)