news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya..
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Nasabah Kartu Kredit Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pribadi ke Polda Jatim, Minta Kepastian Hukum

Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur.
Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan kebocoran data nasabah perbankan kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Seorang nasabah kartu kredit melaporkan adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan data perbankan setelah ia didatangi debt collector pihak ketiga yang diketahui membawa data lengkap mengenai tagihan dan identitas pribadinya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2026. Tan Yudianto Hartanu, seorang nasabah kartu kredit Bank Mega berusia 55 tahun, mengaku didatangi penagih utang yang membawa surat tugas dari PT Nalsal Indo Perkasa. Selain surat penugasan, pihak penagih utang tersebut juga membawa dokumen yang memuat identitas lengkap dirinya, termasuk nilai tunggakan kartu kredit serta periode keterlambatan pembayaran yang dilakukan.

Menurut Tan, data pribadi dan informasi perbankan tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga di luar lingkungan internal bank. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan segala keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Penyerahan data nasabah kepada perusahaan debt collector ini merupakan indikasi kuat pelanggaran prinsip kerahasiaan perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Tan Yudianto Hartanu saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.

Lebih lanjut, pelapor menjelaskan perbedaan antara penagihan yang dilakukan petugas internal bank dengan yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, penagihan yang dilakukan pihak internal masih dianggap sebagai bagian dari kewenangan perusahaan. Namun, situasi akan berbeda jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan perbankan.

“Jika penagihan dilakukan oleh petugas dari dalam bank, hal itu masih dianggap dalam batas kewenangan perusahaan. Namun berbeda halnya jika data nasabah diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional dan pengelolaan perbankan, hal ini jelas melanggar aturan perlindungan data dan kerahasiaan,” tambahnya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Tan Yudianto kemudian melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Timur pada 28 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah yang dilakukan PT Bank Mega Tbk. Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian, dan pelapor juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Pelapor pun menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum. Kasus ini menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat yang merupakan hak asasi setiap orang, sehingga penanganan yang tegas dan transparan sangat diperlukan,” tutupnya.

Kasus ini kembali menambah daftar perhatian terkait isu perlindungan data pribadi di sektor perbankan. Perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi nasabah menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. (zaz/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:58
01:37
01:13
02:09
01:10
07:35

Viral