- tvOne - rohmadi
Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Aksi Damai Dukung Nadiem Makarim
Jombang, tvOnenews.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis siang.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dukungan moral kepada Nadiem Makarim, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Aksi yang diikuti sekitar 250 peserta itu digelar oleh Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang. Massa yang terdiri dari pengemudi roda dua dan roda empat memulai long march dari Stadion Merdeka Jombang menuju Kantor Pengadilan Negeri Jombang sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Koordinator aksi, Bagus Rasda Ananda, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Nadiem Makarim yang dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui platform transportasi online dan pengembangan UMKM digital.
“Ini aksi damai untuk pahlawan bangsa kita, pahlawan ekonomi kita, Pak Nadiem Makarim. Kami berharap beliau mendapat vonis seringan-ringannya, bahkan kalau bisa bebas murni,” ujar Bagus dalam orasinya.
Menurut Bagus, para driver ojol menilai tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim terlalu berat. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020 hingga 2022, Jaksa Penuntut Umum disebut menuntut pidana 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
“Kami menilai tuntutan itu terlalu berlebihan. Kami berharap hakim masih memiliki hati nurani dan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan adil,” lanjutnya.
Selain berorasi, massa juga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Jombang. Mereka meminta agar suara para driver ojol dapat diteruskan kepada lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Yunizar Kilat Daya, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat karena perkara yang menjerat Nadiem Makarim merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Tadi teman-teman ojol datang menyampaikan aspirasi terkait permintaan keadilan untuk Pak Nadiem. Kami menerima dengan baik dan insyaallah aspirasi itu akan kami teruskan kepada pengadilan yang berwenang,” ujar Yunizar.