- Antara
Kampus Punya Peran Penting Perkuat Tata Kelola MBG
tvOnenews.com - Dr Aries Harianto, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) sekaligus Ketua Dewan Pakar ICMI Jember, mengatakan bahwa kampus mempunyai peran penting untuk memperkuat tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendekatan ilmiah dan multidisipliner.
"Perguruan tinggi tidak boleh bersikap pasif terhadap pelaksanaan program MBG, namun kampus tidak seharusnya mengambil peran sebagai operator program layanan makanan yang berada di luar mandat utama perguruan tinggi," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, perguruan tinggi harus tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga penghasil gagasan, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, dan penjaga nalar kritis masyarakat, karena fungsi utama kampus sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Perguruan tinggi dibangun untuk mencetak sumber daya manusia unggul, mengembangkan ilmu pengetahuan melalui riset, serta memberikan kontribusi pemikiran bagi penyelesaian persoalan bangsa. Kampus harus berhati-hati agar tidak bergeser menjadi lembaga yang menjalankan fungsi operasional di luar tugas pokoknya," katanya.
Sejumlah perguruan tinggi telah menyampaikan pandangan kritis terhadap gagasan pengelolaan SPPG oleh kampus karena kekhawatiran yang muncul, antara lain terkait kemungkinan berkurangnya independensi akademik, meningkatnya beban administratif, hingga terjadinya pergeseran fokus dari kegiatan akademik menuju aktivitas operasional yang menyita energi dan sumber daya.
"Fungsi kontrol sosial dan akademik merupakan bagian penting dari kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan bangsa. Kampus harus tetap memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kajian, memberikan kritik konstruktif, serta menawarkan solusi atas berbagai persoalan publik,” katanya.
Aries menjelaskan masih terdapat berbagai aspek yang memerlukan perhatian serius, mulai dari standar keamanan pangan, sanitasi, kualitas bahan makanan, tata kelola distribusi, sistem pengawasan, kompetensi sumber daya manusia, hingga mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi persoalan di lapangan.
"Di sana ruang kontribusi perguruan tinggi yang sesungguhnya. Kampus dapat melakukan riset, menyusun rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi program, menyiapkan sistem mitigasi risiko, hingga memberikan pendampingan hukum dan sosial jika diperlukan. Kampus berperan sebagai pendamping berbasis ilmu pengetahuan, bukan sebagai pelaksana operasional,” ujarnya.