- Wawan Sugiarto
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan ASN DLH Sebagai Tersangka Korupsi Lampu Hias dan RTH
Probolinggo, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2023. Pada Rabu (1/7/2026) sore, penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo sebagai tersangka.
ASN yang ditetapkan tersangka ini yakni Ririn Aprilia diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap RA selama kurang lebih tujuh jam. Penetapan ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka lain, yakni MY, DZNP, dan B.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kapasitasnya sebagai PPK, RA diduga menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, untuk mengerjakan proyek lampu hias dan RTH melalui sistem e-purchasing.
"RA yang saat itu bertugas sebagai PPK di DLH Kota Probolinggo diduga menunjuk MY dan DZNP sebagai penyedia dalam proyek pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau dengan mekanisme e-purchasing," ujar Lilik Setiawan.
Lilik menjelaskan, setelah ditunjuk sebagai penyedia, MY dan DZNP diduga tidak mengerjakan proyek tersebut secara mandiri. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan instalasi, hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B sebagai direktur.
Dalam proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 miliar itu, keempat tersangka diduga bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Setelah resmi berstatus tersangka, RA langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
"Atas dugaan tindak pidana tersebut, RA dipersangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP," terang Lilik Setiawan.