news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Korupsi KBS Terbongkar, Eks Dirut Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp10,2 Miliar.
Sumber :
  • syamsul huda

Kasus Korupsi KBS Terbongkar, Eks Dirut Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp10,2 Miliar

Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut PD TS KBS periode 2016-2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan KBS.
Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, berinisial CA atau Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan CA ketika memimpin PD TS KBS. Dana perusahaan diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan anggaran, transaksi fiktif, hingga kebutuhan pribadi.

"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7/2026) malam.

Dugaan penyimpangan tersebut, lanjut Punia, dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan tersangka sebagai pimpinan perusahaan, untuk memanipulasi administrasi pencairan dana, seolah menunjukkan bahwa anggaran telah dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Bahkan, sebagian pengeluaran diduga bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar penggunaan sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," lanjut Punia.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah transaksi keuangan PD TS KBS selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Pengeluaran kas yang dinilai tidak benar tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Keuangan pada periode tersebut.

Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ungkap Punia.

Dari total kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral