news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Korupsi KBS Terbongkar, Eks Dirut Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp10,2 Miliar.
Sumber :
  • syamsul huda

Kasus Korupsi KBS Terbongkar, Eks Dirut Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp10,2 Miliar

Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut PD TS KBS periode 2016-2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan KBS.
Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB
Reporter:
Editor :

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Kejati Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan daerah. Pengelolaan anggaran yang tidak semestinya juga disebut berpengaruh terhadap operasional dan kondisi Kebun Binatang Surabaya.

I Gede Punia menjelaskan, anggaran PD TS KBS pada dasarnya digunakan untuk menunjang seluruh kebutuhan operasional kebun binatang. Salah satu pos penting yang menjadi perhatian adalah biaya pemeliharaan dan penyediaan pakan satwa.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berimbas pada pengelolaan KBS. Sejumlah fasilitas disebut tidak mendapatkan perawatan secara optimal, sementara kondisi satwa juga diduga terdampak akibat tidak maksimalnya pemenuhan kebutuhan pemeliharaan.

Punia menegaskan, salah satu penggunaan anggaran yang seharusnya menjadi prioritas adalah kebutuhan pakan satwa sebagai bagian dari perawatan hewan di KBS.

"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," ujarnya.

Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung menjalani penahanan. Kejati Jatim menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. (sha/far)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral