- Rohmadi
Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader
Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya melakukan peninjauan kesiapan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (18/7/2026).
Menurut KH Ahmad Said Asrori, aturan organisasi saat ini secara jelas melarang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.
"Kalau menurut peraturan memang tidak boleh. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan," ucap KH Ahmad Said Asrori.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perubahan aturan tetap dimungkinkan melalui forum muktamar apabila ada usulan dari peserta dan disetujui dalam persidangan.
Namun, apabila perubahan tersebut disahkan, ketentuan baru tidak akan berlaku untuk Muktamar ke-35 NU, melainkan diterapkan pada periode muktamar berikutnya.
"Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi posisi Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sementara untuk jabatan sekretaris masih dimungkinkan dirangkap dengan posisi menteri sesuai aturan yang berlaku saat ini.
"Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh menjabat, merangkap jabatan dengan partai politik, dengan menteri. Menteri itu kan jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh," ungkapnya. (roi/far)