news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi jemaah shalat.
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Awal Mula Pria di Bangkalan Ngaku Imam Mahdi, Modus Top Up Umur-Masuk Surga Buat Korban Tertipu Rp1,3 Miliar

Pria asal Bangkalan, Jawa Timur, FF dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemerasan menyebabkan korban rugi Rp1,3 miliar setelah ngaku sebagai Imam Mahdi.
Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jailani menuturkan, para anggota kelompok tidak leluasa mempertanyakan ajaran yang disampaikan. Bahkan, terdapat sejumlah aturan yang dinilai tidak masuk akal, seperti larangan membawa telepon seluler ketika menghadap pemimpin kelompok serta kewajiban mengenakan pakaian putih.

"Mereka juga harus pakai baju putih. Sebenarnya tidak ada pernyataan yang rasional alasannya ketika ditanya. Alasan klien saya percaya karena ada satu part yang di mana ayahnya sakit datang ke dia itu sembuh," heran dia.

Lancarkan Aksi Penipuan Lewat Modusnya

Lebih lanjut, dugaan penipuan mulai dilakukan oleh FF dengan meminta sejumlah uang dari 2019 hingga 2025. Pelaku disebut mengklaim dapat mengetahui usia seseorang dan memperingatkan korban bahwa mereka berpotensi meninggal dalam waktu dekat.

Untuk menghindari ancaman tersebut, korban diminta membayar biaya yang disebut sebagai top up umur serta kafarat atau denda penebus dosa.

"Setiap si FF ini butuh uang itu mesti ada yang dianggap umurnya pendek. Kayak klien saya, 'kamu ke sini bawa uang Rp3 juta, umurmu itu kurang 3 hari. Anakmu yang ada di dalam kandungan kurang 3 hari'," tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, AZ meninggal dunia. Situasi ini membuat para murid maupun santri hingga keluarganya sadar telah menjadi korban penipuan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pembayaran yang dibebankan kepada korban dan keluarganya menjadi bagian dari kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan kepercayaan agama tersebut menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral