news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Bagus Martono (40) terduga pelaku mutilasi istri siri dan anak.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Ketua RT Bongkar Sosok DBM Sebelum Kasus Mutilasi Ibu dan Anak Terungkap di Madiun

Ketua RT di Jalan Kunir, Kota Madiun, Bibit, ungkap keseharian Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka mutilasi istri siri dan anaknya. DBM dikenal sebagai sosok.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:33 WIB
Reporter:
Editor :

Madiun, tvOnenews.com – Ketua RT di Jalan Kunir, Kota Madiun, Jawa Timur, Bibit, mengungkap sosok Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istri siri serta anaknya. 

Sementara itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan DBM terhadap DH dan anaknya, AGF.

Peristiwa tragis tersebut diduga bermula saat DH dan anaknya berada di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19–20 September 2026. Perselisihan rumah tangga disebut menjadi pemicu kejadian yang berujung pada pembunuhan kedua korban.

Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Pertengkaran diduga terjadi pada 20 September 2026, setelah DH merasa cemburu karena suami sirinya meninggalkan dirinya untuk menjemput istri sah. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan di kamar hotel.

DBM diduga mencekik DH hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam sleeping bag sebelum dibawa menggunakan mobil.

Tersangka kemudian diduga membunuh AGF dengan cara mencekik anak tersebut di dalam mobil. Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM membawa jasad mereka ke pekarangan rumahnya di Madiun.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar, memutilasi, dan menggiling jasad kedua korban menggunakan mesin penggiling daging untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana mati.

Di tengah proses penyidikan tersebut, kesaksian Ketua RT setempat turut menjadi perhatian. Bibit mengaku tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap Bagus karena selama ini tersangka dikenal memiliki perilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya.

"Bagus Martono di mata warga RT O1 adalah sosok yang sangat baik, santun, dan kepribadian yang baik. Namun setelah adanya kejadian seperti ini, kayaknya semua warga RT 01, merasa sangat kaget telah terjadi hal-hal yang di luar nalar, seperti apa yang terjadi kemarin," ucapnya dalam wawancara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.

Bibit mengaku turut terkejut atas peristiwa yang melibatkan warganya tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan Bagus sangat bertolak belakang dengan sosok yang selama ini dikenal masyarakat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral