news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perkara Asgarin kedua pihak penggugat dan tergugat ajukan sita jaminan di PN kelas II Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Sidang Perkara Asgarin, Penggugat dan Tergugat Saling Ajukan Sita Jaminan Aset

Sidang lanjutan tanggapan permohonan penyitaan jaminan obyek Asosiasi Gaharu Indonesia (Asgarin) berupa empat kapal dari pihak tergugat kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Probolinggo, Senin (7/11).
Selasa, 8 November 2022 - 09:39 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, Jawa Timur – Sidang lanjutan tanggapan permohonan penyitaan jaminan obyek Asosiasi Gaharu Indonesia (Asgarin) berupa empat kapal dari pihak tergugat kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Probolinggo, Senin (7/11).

Syamsu Alam (penggugat) melalui kuasa hukumnya SW Djando mengatakan, hari ini merupakan sesi persidangan ke 44 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.

“Kita patuh hukum, untuk menghadiri prosesi persidangan dan menanggapi permohonan dari tergugat, terkait dengan permohonan penyitaan aset empat unit kapal,” katanya.

Agenda persidangan kali ini yakni memberikan tanggapan oleh pihak tergugat rekonvensi atau pihak penggugat konvensi. Atas permohonan sita empat jaminan objek jenis kapal Tanjung Kubu, Hak bersama, Mutiara Alam dan Sri Mutiara Alam 3.

“Selain itu, kami juga meminta hak sita jaminan terhadap aset tergugat, yaitu sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Suyoso, dimana rumah tersebut milik para tergugat,” tambahnya.

Hal itu dilakukan, karena Syamsu Alam (penggugat) mengalami kerugian sekitar 1.5 miliar dalam sebulan terakhir ini

"Agar gugatan tidak sia – sia, kami akhirnya melakukan hal tersebut, dimana nanti pihak yang menang akan segera mendapatkan sita jaminan. Selama masa proses perkara ini, baik tergugat maupun penggugat tidak mengalihkan maupun menjual pada pihak lain,” terangnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi salah satu kuasa hukum pihak tergugat tidak berkenan. Bahkan sempat mengutarakan kalimat yang tidak sepantasnya sebagai pengacara kepada para jurnalis saat itu.

"Wartawan tidak obyektif dalam memberitakan persidangan yang mereka tangani dan yang datang disini dibayar," kata - kata itu berhasil terekam di kamera masing - masing jurnalis yang berada di lokasi

Sementara itu, Boy Jepri Paulus selaku juru bicara (humas) Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak penggungat atas permintaan sita jaminan aset oleh penggugat.

"Kedua pihak penggugat maupun tergugat masing - masing mengajukan permohonan sita jaminan, pihak PN setempat masih mendalami perkara tersebut dengan seksama," jelasnya. (msn/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
01:00
01:47
01:13
06:09
01:54

Viral