news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak..
Sumber :
  • Istimewa

Transformasi Pengawasan Pajak Nasional: Peran Bukper Serta MAP dan APA Dalam Kepastian Hukum

Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak.
Selasa, 3 Maret 2026 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak. sementara Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai mekanisme strategis dalam pengelolaan risiko perpajakan lintas negara. Oleh karena itu, Ideatax mengadakan forum dialog bertajuk “Ramadhan Iftar: Memahami Perubahan Regulasi dan Outlook Perpajakan 2026” di The Westin Jakarta. 

Acara ini menjadi wadah yang mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor industri dalam satu ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai Bukper dan konsekuensi hukumnya, sekaligus mengulas peran MAP dan APA sebagai instrumen strategis dalam membangun kepastian hukum dan stabilitas usaha lintas negara.

Bukti Permulaan (Bukper): Perspektif Strategis bagi Wajib Pajak dalam Era Pengawasan Digital

Dalam sesi penyampaian materi Bukti Permulaan (Bukper): Perspektif Strategis bagi Wajib Pajak dalam Era Pengawasan Digital yang disampaikan oleh Jovita Budianto selaku Partner Ideatax, disampaikan alur pengawasan perpajakan kini tidak lagi berhenti pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat berkembang menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), baik melalui tahapan
pemeriksaan pajak maupun tanpa melalui pemeriksaan konvensional terlebih dahulu. Ketika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengusulkan Bukper sebagai langkah penegakan hukum.

Peran Account Representative (AR) juga kini tidak lagi terbatas pada fungsi penyuluhan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan pemeriksaan. Pelantikan AR sebagai pejabat fungsional memperluas kapasitas pengawasan, yang diperkuat dengan integrasi data lintas sektor, termasuk melalui mekanisme joint audit dengan Bea Cukai, sehingga meningkatkan potensi terdeteksinya indikasi pelanggaran perpajakan.

“Sekarang, kantor pajak dapat info kepatuhan pajak dari joint audit. Joint audit sekarang dengan bea cukai juga. Dengan joint audit djp dan bea cukai dapat meningkatkan potensi Bukper,” ujar Jovita Budianto (26/2/2026).

Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak.
Sumber :
  • Istimewa

Optimalisasi Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA)

Selain penguatan peran Bukti Permulaan (Bukper), forum ini juga menyoroti pentingnya Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai instrumen strategis dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transfer pricing lintas negara. 

Materi ini dibawakan langsung oleh Jonathan Nainggolan selaku Managing Partner Ideatax. Berdasarkan pemaparannya, MAP diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diajukan setelah wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), terutama dalam kasus yang melibatkan transaksi lintas negara. 

Pengajuan MAP menjadi strategi penyelesaian koreksi transfer pricing dalam SKP guna menghindari potensi pajak berganda sekaligus memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, APA dibahas sebagai instrumen preventif yang memberikan kepastian sejak awal melalui kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Sedangkan APA merupakan kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga memberikan kepastian sejak awal dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Jonathan Nainggolan (26/2/2026).

Secara strategis, APA diposisikan sebagai instrumen forward-looking yang berfungsi tidak hanya sebagai alat kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana perencanaan pajak dan kepastian usaha. Melalui pengaturan di muka atas kriteria transfer pricing, wajib pajak memperoleh kepastian perlakuan pajak atas transaksi afiliasi, mitigasi risiko sengketa, serta efisiensi biaya kepatuhan. Di sisi otoritas pajak, APA mendorong kepatuhan kooperatif, efisiensi alokasi sumber daya, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral