Press Release Bea Cukai Makassar Penyelundupan Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Bea Cukai Makassar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.099.800 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 23 Maret 2022 - 01:26 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar berhasil menggagalkan dan menangkap penyelundupan 1.099.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Selain menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berupa barang kena cukai, Bea Cukai Makassar juga menangkap seorang pelaku penyelundupan.

Sebanyak 110 karton yang berisi rokok ilegal merek Hongshuangxi dan Jinyexiang dengan jumlah 1.099.800 batang tanpa dilekati pita cukai berhasil ditangkap tim penindakan bidang cukai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar.

"Penangkapan rokok ilegal yang totalnya sebesar Rp 1.253.772.000, berawal dari informasi pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di pelabuhan Barru Sulawesi Selatan pada 11 Maret lalu. Pada 12 Maret tim Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang tersebut pada perusahaan ekspedisi di jalan Dr. Sutami Makassar,” Ujar Andhi Pramono selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar, Selasa (22/3/2022).

Tim P2 KPPBC TMP B Makassar melakukan pemeriksaan sejak tanggal 14 Maret 2022 berkoordinasi dengan pihak Ekspedisi dan dari hasil pemeriksaan, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang.

Lebih lanjut Andhi Pramono memaparkan kronologi berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim atas nama “M” yang dikirim dari kota Jakarta menuju Lembo, Morowali dengan menerima atas nama “T”. Setelah melakukan pemeriksaan dan penegahan atas rokok ilegal tersebut, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar membawa barang hasil penindakan berupa rokok tersebut ke KPPBC TMP B Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar kemudian menemukan sebanyak 20 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai pada tanggal 18 Maret 2022 dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan kemudian ditemukan 40 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai pada tanggal 19 Maret 2022 dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan  kendari Sulawesi Tenggara masing – masing sebanyak 20 karton, sehingga total penindakan rokok ilegal tersebut menjadi 110 karton dan sebanyak 90 karton tegahan kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sebanyak 20 karton tegahan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Adapun total nilai barang sebesar Rp. 1.253.772.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 915.138.000. Dari hasil penindakan ini tim penindakan bea cukai makassar juga menangkap seorang berinisial “C” yang kini berstatus tersangka dan ditahan di polres pelabuhan Makassar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral