- Ist
Masyarakat Adat di Toraja Ajukan Gugatan Terkait Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da
Bupati melakukan tindakan administrasi berupa mengalihfungsikan lapangan adat.
Ia menyatakan terdapat tindakan administrasi yang menurut pihaknya berdampak pada perubahan fungsi lapangan tersebut.
Pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda penghibahan tanah adat. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat adat pemilik lahan.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengirimkan surat undangan rapat dengan agenda revitalisasi Lapangan Rante Ra’da yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025.
Dua hari setelah undangan tersebut, tepatnya pada 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi mulai dilakukan di lokasi lapangan.
Proses itu berlangsung meski, menurut penggugat, belum ada persetujuan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat.
Situasi tersebut mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025.
Forum tersebut merupakan musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja yang bertujuan mengambil keputusan bersama secara mufakat.
Selain melalui forum adat, masyarakat Tongkonan Lino’ juga menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara serta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai pihak yang terkait dengan pendanaan proyek.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut.
Kondisi ini kemudian dinilai masyarakat adat sebagai tidak adanya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Seperti acara rambu solo, kematian, itu secara turun-temurun telah dikuasai masyarakat adat,” tambahnya.
Pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Toraja Utara dan Kantor Bupati Toraja Utara.
Aksi tersebut bertujuan meminta penghentian sementara proyek revitalisasi hingga ada kejelasan hukum.
Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
Gugatan tersebut menitikberatkan pada proses dan legalitas tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, gugatan yang diajukan bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.