news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru dan Kanit Tipikor, Ipda Agus,.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Kadis Perkimtan Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi.
Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

"Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya rekening lain maupun pola pengumpulan dana yang dilakukan secara terstruktur melalui sistem per unit bangunan, toko ritel, maupun pengembang lainnya," kata Aldy.

Sebagian dana yang masuk ke rekening penampungan itu diduga diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka. Sementara sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 58 saksi yang terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan Gowa, konsultan, instansi terkait, pengelola ritel modern, pengembang perumahan, hingga pelaku usaha rumah makan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan empat orang ahli, masing-masing ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.

Adapun barang bukti yang telah disita antara lain Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang diduga memuat jejak komunikasi transaksi, dokumen perizinan bangunan, berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik Polres Gowa memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar perizinan di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.(itg/frd) 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral