news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Nanas Rp60 Miliar: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit yang Mati Massal.
Sumber :
  • Istimewa

Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti skandal kasus bibit nanas senilai Tp60 miliar yang membuat Pj Gubernur Sulsel menjadi tersangka.
Minggu, 28 Juni 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai informasi, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut diajukan tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.

Kejati Sulsel: Penyidik Punya Alat Bukti yang Cukup dan Sah

Melansir dari RRI Makassar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.

Penyidik, kata Soetarmi, telah memiliki berbagai alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dalam penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," terang Soetarmi pada Jumat (27/6/2026).

Merespons dalih Tim kuasa hukum pemohon tersangka Bahtiar Baharuddin, Kasi Penkum Soetarmi mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara.

Maka penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Soetarmi menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting. Namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Pada penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.

Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara rri dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian," ucap Soetarmi.

"Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral