- Istimewa
Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
Jakrata, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti jalannya sidang praperadilan terkait penetapan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.
Sebagai ahli sosiologi hukum dan pakar kebijakan publik, ia menyebut bahwa sidang praperadilan menunjukkan tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.
Trubus bahkan mengklaim, fakta-fakta yang disimaknya selama persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menjerat Bahtiar.
"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," kata Trubus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut, Trubus juga menganggap tidak ditemukan bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.
"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," ujarnya.
Berdasarkan pemahaman Trubus, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).
Ia juga mengklaim bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat mengenai pelaksanaan program pengadaan bibit nanas.
"Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas," klaim Trubus.
Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan, bukan kepada kepala daerah.
"Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut diajukan tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.
Kejati Sulsel: Penyidik Punya Alat Bukti yang Cukup dan Sah
Melansir dari RRI Makassar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.
Penyidik, kata Soetarmi, telah memiliki berbagai alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Dalam penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," terang Soetarmi pada Jumat (27/6/2026).
Merespons dalih Tim kuasa hukum pemohon tersangka Bahtiar Baharuddin, Kasi Penkum Soetarmi mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara.
Maka penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, Soetarmi menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting. Namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pada penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.
Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara rri dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian," ucap Soetarmi.
"Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.
Melansir rilis resmi Kejagung, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar. (rpi)