news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Barantin menemukan 17 ekor ular asal Papua yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen.
Sumber :
  • Marwan

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 17 Ular Papua di Bawa Ranjang KM Sinabung

Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) menemukan penyelundupan 17 ekor ular asal Papua yang dangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar.
Jumat, 25 September 2026 - 18:26 WIB
Reporter:
Editor :

Bitung, tvOneNews.com - Dua keranjang yang terselip di bawah ranjang penumpang KM Sinabung menarik perhatian petugas karantina saat kapal tersebut transit di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (23/9)

Keranjang itu tak diketahui pemiliknya. Ketika diperiksa, petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) menemukan 17 ekor ular asal Papua yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar. Sebanyak 16 ular ditemukan dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya telah mati.

Temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pengawasan rutin di dek 5 ruang penumpang KM Sinabung yang melayani rute dari Papua menuju Surabaya.

Saat menyisir ruang penumpang, petugas mencurigai dua keranjang yang berada di bawah ranjang. Tidak ditemukan pemilik yang mengakui membawa barang tersebut.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah keranjang diperiksa. Ular-ular itu ditempatkan di dalam botol minum bekas yang telah diberi lubang udara. Wadah tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain karung. Petugas selanjutnya mengamankan seluruh ular untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi awal.

Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).

Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto mengatakan pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Selain itu, pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal,” kata Agus di Sulut, Jumat, (25/9).

Menurut dia, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antarwilayah, baik dari aspek perkarantinaan maupun ketentuan pengangkutan satwa liar. Terlebih, pengiriman kali ini dilakukan dengan menempatkan ular di dalam wadah terbatas selama perjalanan kapal dari Papua menuju Surabaya.

Setelah pemeriksaan, Karantina Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut. Pada hari yang sama, seluruh satwa tersebut kemudian diserahterimakan kepada BKSDA Sulawesi Utara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral