Kapolres menginterogasi para pelaku pemerkosaan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jasa Manurung

10 Pelaku Rudapaksa Terhadap 2 Anak di Bawah Umur di Asahan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:35 WIB

Asahan, tvOnenews.com - Sebanyak 10 terduga pelaku rudapaksa secara beramai-ramai terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap polisi.

Kesepuluh pelaku yang ditangkap itu adalah RK, SP, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R, dua dari sepuluh pelaku ternyata masih anak di bawah umur. Sementara dua orang korban kebiadaban mereka adalah AG (12) yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar, dan TA (16) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Keseluruhan pelaku dan korban merupakan penduduk yang sama, yakni tinggal di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Salah satu pelaku mengajak korban AG untuk minum-minum, selanjutnya mengirim pesan kepada salah satu pelaku lainnya, dengan mengatakan 'kalian ngak mau?', dan selanjutnya melakukan persersetubuhan terhadap korban," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada sejumlah wartawan menerangkan awal kronologisnya dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

Kemudian Rocky menjelaskan, sebelum dilakukan rudapaksa, keduanya dicekoki minuman keras hingga mabuk. "Kejadian ini pertama kali terjadi pada tanggal 14 April 2023, lalu di sebuah tempat di Kecamatan Buntu Pane, dan berulang kembali keesokan harinya di tempat kos-kosan di Kota Kisaran, Asahan. Motifnya memberikan minuman keras dan mengiming-imingi kepada kedua korban sejumlah uang," jelas mantan Kapolres Pakpak Barat itu.

Penangkapan sepuluh pelaku ini, setelah kedua korban menceritakan kejadian yang menimpa mereka kepada orang tuanya, dan selanjutnya melaporkannya ke polisi. Awalnya hanya 1 pelaku yang berhasil ditangkap polisi, namum setelah dilakukan pengejaran, 9 pelaku lainnya kemudian berhasil diamankan pada tanggal 30 April 2023 lalu.

Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan paling cepat lima tahun, serta denda Rp5 miliar rupiah disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (jmg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral