Tersangka Penganiayaan ART di Bandar Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Resmi Tetapkan Ibu dan Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Bandar Lampung

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:20 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penganiayaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka penganiayaan adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL (23) dan DDL (15).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (26/5/2023) malam.

Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi masih mendalami terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap para ART.

"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan," jelasnya.

Dennis menambahkan, penganiayaan dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja dari majikannya. "Kalau menurut majikannya kurang baik, cara menegurnya melakukan kekerasan," ucap Dennis.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.

Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Jalan Legundi gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Korban DL mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah. (Puj)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:11
13:31
06:01
02:57
02:49
01:28
Viral