Terdakwa saat jalani sidang vonis secara virtual di PN Tipikor Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Disebut Hakim Terima Uang Rp81 Juta, Kadinkes Prabumulih Langsung Ngeles

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:34 WIB

Palembang - Putusan terhadap Terdakwa Nurmalakari yang divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
 
Usai membacakan vonis Majelis Hakim membacakan fakta hukum dan menyebut sejumlah nama disinyalir turut serta menikmati sejumlah uang tersebut yakni Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono sebesar Rp81 juta, kemudian Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina sejumlah Rp13 juta.
 
"Lalu Bendahara Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta, kemudian Terdakwa Nurmalakari sebesar Rp19,5 juta," sebut Hakim Anggota Ardian Angga, SH. MH.
 
Dikonfirmasi Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono, membantah dirinya ikut dikaitkan telah turut serta menerima sejumlah uang dari perkara ini.
 
"Itu juga sudah saya jawab di dalam BAP serta saat menjadi saksi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar saat itu, bahwa membantah menerima sejumlah uang yang dimaksudkan," kata Tedjo saat dikonfirmasi melalui telpon Rabu (12/1/2022).

Dijelaskannya, ia tidak merasa menerima sejumlah uang sebagaimana dikatakan dalam putusan Majelis Hakim, hanya menerima honor saja dari kegiatan ‘home visit’ itu.
 
Dikonfirmasi terpisah terkait disebutnya sejumlah nama dalam putusan tersebut, Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengaku saat ini belum mendapatkan dan masih menunggu salinan lengkap putusan Majelis Hakim.
 
"Jadi terhadap hal itu, tentunya kami bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan, dalam artian kami belum bisa menjawab hal itu sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap dari PN Palembang," kata mantan Kasi Pidsus Lahat ini kepada awak media.
 
Disinggung apakah kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini, Anjasra menjawab tidak mau berandai-andai, mungkin atau tidaknya ada penetapan tersangka baru.
 
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja itu nanti," tutupnya. (Junjati Patra, Madon/ Lno) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
01:01
01:24
06:03
00:58
07:10
Viral