Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Arifin

Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:38 WIB

Pekanbaru, Riau - Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan.
 
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ( 25/01/2022), Ahli Hukum Pidana, Profesor Agus Surono mengatakan pengumpulan atau menghimpun dana dari masyarakat oleh korporasi harus seizin pemerintah dalam hal ini adalah OJK (Otorita Jasa Keuangan). Jika tidak, maka itu perusahaan dan pengurus melanggar Undang-undang Perbankan. 
 
"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Perbankan intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana OJK ini lah yang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak izin dari otorita berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila di PN Pekanbaru.
 
Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru yang digelar, lima terdakwa yakni bos Fikasa Group  yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menghimpun dana sebanyak 10 orang. Modusnya, dengan menawarkan produk investasi 'promissory notes' atau mirip seperti deposito. Mereka mengiming-imingi korban dengan bunga cukup tinggi yakni 9-12 persen pertahun. Ini cukup tinggi dibanding dengan bunga bank, 5 persen.
 
Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka, PT Fikasa Group memakai beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Perusahaan itu ada yang bergerak dalam bidang properti dan air minum dan juga perhotelan. Di Pekanbaru, mereka mulai menghimpun dana dengan produk ‘promissory notes’ (surat utang) sejak tahun 2016. Namun sejak tahun 2020 tidak ada pembayaran alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. Di Pekanbaru ada 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Pori.
 
Sidang kasus dugaan investasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.
 
Pada persidangan sebelumnya sempat terungkap adanya uang Rp 10 triliun di rekening Fikasa Group dan juga rekening terdakwa di sejumlah bank. Ini terlihat dari transaksi dari tahun 2010-2020. Namun sejak tahun 2020 uang yang  jumlahnya cukup fantastis itu ditarik dan tersisa hanya 'recehan' yakni ratusan juga dan Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dari sejumlah pihak bank yang dimintai kesaksian di persidangan. (Muhammad Arifin/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
05:50
Viral