Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, menunjukkan sampel kapsul pelangsing ilegal.
Sumber :
  • Pujiansyah

Polda Lampung Tangkap Wanita Edarkan Ribuan Pil Pelangsing dan Penambah Berat Badan Ilegal

Kamis, 3 Februari 2022 - 07:10 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Edarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, seorang wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (2/2/2022). Pelaku mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020 secara online melalui media sosial Instagram dan Shopee.

Kasubdit I Indagsi AKBP Catur Prasetya mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial NSB karena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Kami menyita 240 botol yang berisikan per botol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa meerk dari tangan pelaku,” kata Catur Prasetya.

Selain itu, lanjut Catur Prasetya, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

"Saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Catur Prasetya.

Catur Prasetya menambahkan, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020. 
“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat diakses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan Shopee,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar Rupiah. (Pujiansyah/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral