Aliansi Buruh Sumut Gelar Rapat Tertutup.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Fahmi

Tolak Permenaker Ribuan Buruh Sumut akan Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS 

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:53 WIB

Medan, Sumatera Utara - Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” yang tergabung di dalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) akan mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).

Dalam aksi tersebut para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). Pimpinan aksi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia. Dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 tahun.

"Menteri Tenaga Kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.

Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law  No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. 

“UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja 'perbudakan' outsourching atau kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah ter-PHK, belum lagi dampak Pandemi. "Jadi uang Jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang, Selasa (22/2/2022).

Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencananya aksi hari ini akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang. "Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama cabut atau batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, kedua pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral