Sumber :
- tim tvOne/Pebri
Penyidik Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anak Kandungnya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan laksanakan operasi tanggap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD inisial KT dan anak kandungnya KT berinisial RA.
Kamis, 19 Februari 2026 - 11:00 WIB
Selain Pasal 12 dan Pasal 5 yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberian suap, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak hanya terfokus pada dua orang. Pemberi juga berpotensi besar terjerat dalam perkara ini. Termasuk pemilik proyek, pihak swasta, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga kepala daerah,” tutupnya. (peb/wna)