news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga tersangka korupsi mengenakan rompi tahanan Kejatisu..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

3 Pejabat KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP 2023–2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite selaku KSOP tahun 2024.
Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menetapkan tiga pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun 2023–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite selaku KSOP tahun 2024.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejatisu menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam konferensi pers di Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Modus Dugaan Korupsi

Rizaldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal berukuran di atas 500 gross ton yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan. Namun, data tersebut tidak tercatat dalam rekonsiliasi penghasilan otoritas pelabuhan Belawan.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian.

“Hasil korupsi yang dilakukan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Untuk besaran kerugiannya masih menunggu perhitungan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizaldi menambahkan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dua puluh hari di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral