- tim tvOne/Pebri
Selain Dituntut 5 Tahun Penjara, Seluruh Harta Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Terancam Disita Negara
Tak hanya transaksi keuangan, jaksa juga mengungkap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Di antaranya satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014, serta satu unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 yang tercatat atas nama pihak lain.
Selain kendaraan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, buku tabungan, hingga kartu ATM yang berkaitan dengan aktivitas keuangan para terdakwa.
Bahkan, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan turut masuk dalam daftar sita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.
Berikut daftar harta Haji Sutar terancam disita, mulai dari dua unit mobil, yakni Honda CR-V dan Toyota Yaris keluaran 2014, hingga sejumlah properti bernilai tinggi di Kota Palembang.
Salah satu yang paling mencolok adalah tanah dan bangunan seluas 1.100 meter persegi di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II. Selain itu, terdapat pula lahan seluas 694 meter persegi berikut bangunan di Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I.
Jejak kekayaan Haji Sutar juga terendus hingga ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sejumlah tanah dan bangunan di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, turut dimasukkan dalam daftar rampasan negara.
Tak hanya aset tetap, jaksa juga meminta agar perhiasan milik terdakwa yang telah disita ikut dirampas. Bahkan, beberapa dokumen perbankan seperti buku mutasi rekening diminta untuk dimusnahkan karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik pencucian uang. (Peb/wna)